Laman

Rabu, 08 Juni 2011

Haramnya Khamr



Secara bahasa khamr artinya sesuatu yang menutupi,sedangkan dalam itilah fiqh yaitu segala macam yang memabukan. Sebagaimana sabda Rsulullah SAW : yang artinya kurang lebih;" Tiap-tiap yang memabukan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram." (HT. Muslim)

Dengan demikian yang dinamakan khmar tidak hanya terbatas pada minuman keras aan tetapi mencakup segala jenis barang yang memabukan sepertiyang telah kita kenal mulai dari MIRAS, NARKOTIK, GANJA, PUTAW, SABU-SABU DAN LAINNYA.



Hukum Khamr
khamr dan judi merupakan kebiasaan masyarakat Arab pra Islam yang telah mendarah daging sehingga sangat sulit untuk dihapuskan dengan seketika. Oleh karenanya pengharaman khamr dilakukan secara bertahap. Mula-mula ayat yang diturunkan adalah Al BAqarah ayat 219 yang menjelaskan bahwa antara manfaat dan mudhorotnya, khamr itu lebih banyak mudhoronya. Kemudian turun ayat 43 dari surat An Nisa' yang melarang shalat dalam keadaan mabuk hingga akhirnya turun ayat yang mengharmkan khamr secara tegas. yaotu dalam Q.S AlMaidah ayat 9, yang artinya kurang lebih ;" hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, berjudi, berkorban untuk berhala,mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan, maka jauhilah."

Najiskah Khamr Itu?
Hukum asal benda adalah suci. Sehingga, suatu benda dinyatakan najis manakala ada dalil yang menunjukkan kenajisannya. Dalam kitab Subulus Salam, dinyatakan bahwa asal benda-benda itu suci. Haramnya suatu benda tidak otomatis najis. Seperti ganja. Hukumnya adalah haram, tetapi ia suci dan tidak najis. Sebab, sesuatu yang najis mengharuskannya menjadi haram, yakni setiap yang najis itu haram. Karena, najisnya sesuatu itu merupakan larangan untuk menyentuhnya pada setiap keadaan. Sehingga, hukum najisnya suatu benda merupakan hukum haram bagi benda tersebut. Tetapi tidak sebaliknya, yakni tidak setiap yang haram pasti najis. Seperti haramnya menggunakan pakaian sutera dan emas (bagi pria), padahal kedua benda tersebut adalah suci. Karenanya apabila haramnya khamr telah ditunjukkan oleh nash-nash syara' tidaklah mengharuskannya menjadi najis. Berarti harus ada
dalil lain yang menunjukkannya. Apabila tidak ditemukan, maka ia kembali pada hukum asal,
yakni suci.
Jumhurul ulama menyatakan bahwa khamr itu najis (Rawaai'ul bayan fi tafsiiril al ahkaam I/566). Kesimpulan itu diambil dari kata “rijsun” (Dari ayat Al maidah: 90) yang berarti kotoran dan najis. Memang, argumentasi ini dibantah oleh sebagian fuqaha yang mengatakan bahwa kata rijsun pada ayat tersebut najis secara maknawi karena kata rijsun tidak hanya khabar bagi khamr, tetapi juga athaf-nya, yakni berjudi, berhala, dan undian nasib, yang kesemuanya secara pasti tidak disifati dengan najis dzatiy, seperti firman Allah SWT: ”Maka jauhilah berhala-berhala yang najis itu” (Al Hajj 30). Arti berhala sebagai sesuatu yang najis itu pada ayat tersebut adalah najis maknawi, bukan
najis dzaty. Contoh lain najis maknawi terdapat pada surat At Taubah 28:
”Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis” (At Taubah 28).
Yang dimaksud dengan najis pada ayat ini bukanlah najis dzat (tubuh) mereka, tetapi aqidah yang mereka peluk berupa aqidah syirik yang seharusnya dijauhi, sebagaimana yang dipahami oleh jumhurul fuqaha'. Sehingga menurut mereka, kata rijsun dalam surat Al Maidah 90 tersebut, adalah najis secara maknawi. Pandangan tersebut --menurut mereka-- diperkuat oleh bunyi selanjutnya dengan kata “dari perbuatan syetan”. Itu berarti, maksud najis itu adalah secara maknawi (Fiqhu Sunnah I hal 28). Hanya saja, pendapat jumhur itu dikuatkan oleh hadits Nabi SAW
"Sesungguhnya kami berada di negeri para ahli kitab, mereka makan babi dan minum khamr, apakah yang harus kami lakukan terhadap bejana-bejana dan periuk-periuk mereka? Rasulullah SAW menjawab,"Apabila kamu tidak menemukan lainnya, maka cucilah dengan dengan air, lalu memasaklah di dalamnya, dan minumlah" (HR Ahmad dan Abu Daud). Perintah untuk mencuci pada bejana yang menjadi wadah khamr dan periuk yang menjadi wadah daging babi, menunjukkan bahwa kedua benda tersebut tidak suci. Sebab, apabila suci dan tidak najis, tentu tidak akan diperintahkan untuk mencucinya dengan air.

Hukum Perbuatan yang Berkait dengan Khamr

Khamr adalah benda. Sedangkan hukum benda tidak terlepas dari dua hal, yaitu halal atau haram. Selama tidak ada dalil yang yang mengharamkannya, hukum suatu benda adalah halal. Karena ada dalil yang secara tegas mengharamkannya, maka hukum khamr itu haram. Hukum syara' adalah seruan syari' yang berkaitan dengan perbuatan hamba (manusia). Sehingga, meskipun hukum syara' menentukan status hukum benda, tetap saja akan berkait dengan perbuatan manusia dalam menggunakannya. Misalnya, babi itu haram. Perbuatan apa saja yang diharamkan berkenaan dengan babi? Apakah memakannya, menjualnya, menternakkannya, memegangnya, melihatnya, atau bahkan membayangkannya hukumnya juga haram? Untuk mengetahui hukum-hukum perbuatan yang berkenaan dengan benda tidak cukup hanya melihat dalil tentang haramnya benda, tetapi harus meneliti dalil-dailil syara' yang menjelaskan perbuatan yang berkenaan dengan benda tersebut.
Beberapa perbuatan haram yang berkaitan dengan khamr, dijelaskan oleh Nabi SAW dari Anas ra.
"Sesungguhnya Rasulullah SAW melaknat dalam khamr sepuluh personel, yaitu: pemerasnya (pembuatnya), distributor, peminumnya, pembawanya, pengirimnya, penuangnya, penjualnya, pemakan uang hasilnya, pembayarnya, dan pemesannya" (HR Ibnu Majah dan Tirmidzy). Dari hadits tersebut menunjukkan bahwa semua pelaku yang terlibat dalam khamr termasuk yang diharamkan. Hukum haram disimpulkan karena ada celaan yang bersifat jazim dengan kata “melaknat”. Berarti, itu merupakan sebuah sanksi yang diberikan kepada para pelaku yang terlibat dalam khamr. Mereka itu adalah:
1. produsen
2. distributor
3. peminum
4. pembawa
5. pengirim
6. penuang minuman
7. penjual
8. orang yang memetik hasil penjualan
9. pembayar
10. pemesan

Jual-Beli Khamr Karena Adanya Manfaat

Hukum jual-beli mubah. Didasarkan pada firman Allah SWT: ”Dan Allah menghalalkan perdagangan, dan mengharamkan riba” (Al Baqarah: 275) Penjelasan ayat ini tentang jual beli berkaitan dengan perbuatan. Sedangkan sebuah perbuatan adakalanya harus berhubungan dengan benda. Jual-beli termasuk didalamnya, artinya dalam jual beli pasti melibatkan benda. Sehingga dalam aktivitas jual beli tidak hanya dilihat dari perbuatannya --yakni aqadnya- atau orang yang melakukan perbuatannya --orang yang melakukan aqad-- saja, tetapi juga dilihat dari segi barang yang diperjualbelikan. Ketiga hal tersebut dijelaskan oleh hukum syara'. Ada hukum-hukum yang berkaitan dengan aqad, hukum
yang berkaitan dengan orang yang melakukan aqad, dan hukum yang berkaitan dengan barang yang dijualbelikan.
Salah satu syarat barang dijualbelikan adalah benda yang suci zatnya. Tidak haram dan tidak najis. Diriwayatkan dari Jabir ra. bahwa Rasulullah bersabda: "Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi, dan patung. Lalu ditanyakan kepada Rasulullah,"Wahai Rasulullah, bagaimana menurut engkau bangkai yang digunakan untuk mengecat perahu, menghaluskan kulit, dan sebagai penerangan?" Rasulullah menjawab,"Tidak boleh. Itu tetap haram" kemudian Rasulullah SAW melanjutkan"Allah mengutuk orang Yahudi. Sesungguhnya Allah telah mengharamkan lemak pada mereka. Mereka memperbaikinya, lalu menjual dan memakan hasilnya" (HR Imam Bukhari dan Imam Muslim).
Dalam hadits di atas secara jelas Rasulullah SAW mengharamkan jual beli khamr. Tidak ada satu pun dari lafadz hadits tersebut yang menunjukkan illat tertentu diharamkannya tindakan tersebut. Sehingga tidak bisa dipahami bahwa apabila ada sisi manfaat yang bisa diperoleh dari benda haram tersebut menjadi boleh diperjualbelikan. Justru ketika disampaikan kepada Rasulullah SAW beberapa sisi manfaat bangkai, yang semuanya bukan untuk di makan, jual beli itu tetap dilarang oleh Rasulullah SAW. Juga, Rasulullah SAW menjelaskan hukuman yang diberikan kepada orang Yahudi walaupun mereka tidak memakan lemak yang diharamkan atas mereka, kemudian mereka menjualnya kepada
orang lain. Demikian pula, tidak dijumpai satu nash pun yang menunjukkan adanya illat pada larangan tersebut. Sehingga, larangan tetap bersifat mutlak. Bahkan Ibnu Abbas ra. meriwayatkan dari Rasulullah SAW bahwa beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah mengutuk orang-orang Yahudi. Diharamkan kepada mereka lemak, lalu mereka menjaual dan memakan hasilnya. Dan sesungguhnya Allah, apabila mengharamkan suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka haram pula bagi mereka hasil penjualannya" (HR Imam Ahmad dan Abu Daud).
Ini berarti bahwa segala sesuatu yang diharamkan bagi hamba, maka memperjualbelikannya juga haram, tidak berbeda apakah terdapat manfaat didalamnya atau tidak. Hukum seperti itu juga diterapkan pada penjualan patung, salib, relief yang menggambarkan manusia dan hewan,dan lukisan dengan menggunakan tangan yang memiliki ruh seperti lukisan manusia dan hewan (Asy Syakhshiyyah Islamiyyah II hal 299). Adapun pendapat yang mengatakan bolehnya khamr diperjualbelikan apabila tidak untuk diminum merupakan pendapat yang keliru. Sebab, pendapat tersebut merupakan hasil pengqiyasan dari bolehnya jual-beli anjing buruan. Imam An Nasa'i meriwayatkan hadits dari Jabir ra. yang berkata:
”Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang hasil penjualan anjing kecuali anjing buruan” (HR An Nasa'i).
Hadits ini menjelaskan dibolehkannya jual beli anjing buruan. Padahal, secara zat, anjing adalah benda najis dan haram. Sehingga, menurut mereka, hadits ini dapat dipahami bahwa jual beli barang haram dan najis itu diperbolehkan, asalkan terdapat pemanfaatan benda tersebut tidak dilarang. Semisal kotoran hewan sebagai pupuk, atau khamr untuk selain diminum.
Kekeliruan pendapat ini tampak pada beberapa hal. Pertama, pemahaman tentang adanya illat pada hadits tersebut, yakni dibolehkannya jual beli anjing buruan karena ada unsur pemanfaatan yang tidak dilarang (digunakan berburu, bukan untuk dimakan). Padahal, kata "kalba shaidin" (anjing buruan) adalah isim jamid sehingga tidak bisa dipahami adanya illat. Di samping juga, kebolehan pemanfaatan anjing digunakan untuk berburu, terdapat nash yang menjelaskannya. Ini pun tidak bisa diqiyaskan dengan benda-benda lainnya. Karena nash-nash tersebut (bolehnya berburu dengan anjing) tidak ada illat yang terkandung di dalamnya. Kedua, ada dalil yang secara shahih menjelaskan larangan jualbeli barang-barang yang diharamkan, meskipun ada unsur- unsur manfaat di dalamnya. Yakni hadits yang
diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim, bahwa Rasulullah SAW tetap melarang untuk memperjualbelikan bangkai yang digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit, dan untuk penerangan. Pada hal itu semua bukan untuk dimakan. Demikian juga Rasulullah secara umum melarang memakan hasil penjualan barang yang diharamkan memakannya ”Dan sesungguhnya Allah, apabila mengharamkan suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka haram pula bagi mereka hasil penjualannya" (HR Imam Ahmad dan Abu Daud). Itu berarti kebolehan memperjualbelikan anjing buruan merupakan takhshish (pengecualian) dari dalil umum tersebut. Imam Syaukani mengatakan bahwa,"Sesungguhnya setiap yang diharamkan Allah kepada hamba, maka menjualnya pun haram, disebabkan karena haramnya hasil penjualannya. Tidak keluar dari (kaidah) kuliyyah tersebut, kecuali sesuatu yang telah dikhususkan oleh dalil" (Nailul Authar V hal 221). Karena itu pula, berkaitan dengan hadits yang diriwayatkan An Nasa'i dari Jabir tersebut beliau menganggap sebagai bentuk taqyiid dari dalil mutlak, yakni benda yang diharamkan tidak boleh diperjualbelikan kecuali anjing buruan (Nailul Authar V 222).
Ketiga, adanya hadits-hadits yang secara tegas dan bisa dipahami secara manthuq tentang haramnya memperjualbelikan khamr. Yakni hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Jabir ra di atas. "Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi, dan patung” (HR Bukhari dan Muslim).
Juga hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Said yang berkata, "Aku mendengar Rasulullah SAW berkata,"Wahai manusia, sesungguhnya Allah membenci khamr, dan semoga Allah menurunkan perkara tentang khamr, maka barang siapa yang memilikinya, hendaklah ia menjual dan memanfaatkannya". Maka, tidak ada yang tinggal pada kami kecuali sedikit, hingga Rasulullah SAW
berkata: ”Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr, maka barangsiapa masih menjumpai ayat
ini, sedangkan ia masih memilikinya (khamr), maka hendaklah ia tidak meminumnya, dan tidak menjualnya. “ Kemudian Jabir ra menceritakan bahwa setelah itu orang -orang menghadapkan khamr yang mereka miliki ke jalan-jalan di Madinah, kemudian menumpahkannya.
Berkaitan dengan jual beli khamr ini, Imam An Nawawiy mengatakan bahwa,"Mengenai bangkai, khamr, dan babi, seluruh kaum muslimin sepakat mengharamkan jual-belinya" (Shahih Muslim Syarh Nawawiy XI hal . 8). Hal yang sama juga dikemukakan oleh Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid jilid I halaman 94, dan Imam Ibnu Hajar Al Asqalaniy dalam Fathul Bariy jilid IV hal. 426.
Demikianlah para ulama tidak berbeda pendapat mengenai haramnya jual-beli khamr. Kendati kebulatan pendapat para ulama itu bukan dalil syara', namun tetap menunjukkan betapa kuat dan kokohnya hukum tersebut. Ketentuan itu tidak hanya berlaku bagi kaum muslimin, tetapi juga berlaku juga bagi kafir dzimmy yang hidup di negeri Islam, karena menurut perjanjian pembayaran jizyah ia
menyatakan telah tunduk kepada hukum Islam. Apabila ia menjual dan memperdagangkan khamr, gugurlah haknya memperoleh perlindungan (dzimmah) dari pemerintahan Islam. Karena itulah Khalifah Umar ra. mengecam Samurah bin Jundub yang mau menerima pembayaran kharaj (sejenis pajak) dan jizyah dari kaum dzimmi berupa hasil penjualan khamr dan babi. Ketika itu Khalifah Umar ra berkata, "Allah mengutuk Samurah, pegawai rendah di Irak, ia mencampurkan harga khamr dan babi ke dalam kharaj hak kaum muslimin. Itu (khamr dan babi) adalah haram dan harganya pun
haram!" (Musahnaf Abdurrazaq VI hal 75 dan X hal 195).
Lebih jauh khalifah Umar berkata, "Tidak halal berdagang sesuatu yang tidak dihalalkan memakan dan meminumnya" (Al Baihaqy VI hal 14)
Dalam sebuah riwayat berasal dari Abu Amr Asy Syaibaniy mengatakan bahwa pada suatu hari Khalifah Umar bin Khatthab ra mendengar seorang dari Sawad (di daerah Irak) menjadi kaya karena berdagang arak, kepada penguasa setempat ia menulis perintah, "Hancurkan apa yang dapat kalian hancurkan (yakni hancurkan tempat penyimpanan dan wadah-wadah khamr miliknya), dan lepaskan semua ternak kepunyaannya. Jangan ada seorang pun yang melindunginya" (Abu Ubaid dalam "Al Amwal" hal 266 dan Ibnu Hazm dalam "Al Muhalla" jilid IX hal 9).
Itu semua menunjukkan bahwa baik kaum muslimin maupun kafir dzimmy yang hidup di tengah-tengah kaum muslimin dilarang melakukan perdagangan khamr. Syara' tidak hanya melarang jual beli khamr yang sudah jadi, tetapi juga menjual perasan anggur -dan semacamnya- yang diketahui untuk dijadikan sebagai khamr. Diriwayatkan oleh Muhammad bin Ahmad, dari Rasulullah SAW
“Barang siapa menahan (menutup) anggur pada hari-hari pemetikan, hingga ia menjualnya kepada orang Yahudi, Nasrani, atau orang yang akan membuatnya menjadi khamr, maka sungguh ia akan masuk neraka” (At Thabraniy dalam Al Ausath dan dishahihkan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqolaniy). Sedangkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al Baihaqiy ada tambahan “orang yang
diketahui akan membuatnya menjadi khamr”
Berdasarkan hadits ini, As Syaukani menyatakan haramnya menjual perasan anggur kepada orang yang akan membuatnya menjadi khamr ( Nailul Authar V hal 234). Kesimpulan tersebut dapat diterima, karena memang dalam hadits tersebut terdapat ancaman neraka sebagai sanksi bagi orang yang mengerjakan. As Syaukani tidak hanya membatasi jual beli anggur yang akan dijadikan sebagai khamr, tetapi juga mengharamkan setiap jual-beli yang membantu terjadinya kemaksiatan yang dikiaskan pada hadits tersebut. Apabila khamr diharamkan diperjualbelikan dan memakan hasilnya, maka memberikannya sebagai hadiah --tanpa uang pengganti-- juga diharamkan, baik diberikan
kepada seorang muslim, yahudi, nasrani, atau lainnya. Dari Abu Hurairah ra. menceritakan bahwa ada seorang pria akan memberikan hadiah Rasulullah SAW sebuah minuman khamr, maka Rasulullah SAW berkata: “Sesungguhnya khamr itu telah diharamkan. Laki-laki itu bertanya,"Apakah aku harus
menjualnya?", Rasulullah SAW menjawab,"Sesungguhnya sesuatu yang diharamkan meminumnya, diharamkan pula menjualnya". Laki-laki itu bertanya lagi,"Apakah aku harus memberikan kepada orang Yahudi?" Rasulullah menjawab,"Sesungguhnya sesuatu yang diharamkan, diharamkan pula diberikan kepada orang Yahudi". Laki-laki itu kembali bertanya,"Lalu apa yang harus saya lakukan dengannya?" Beliau menjawab,"Tumpahkanlah ke dalam selokan" (HR Al Khumaidi dalam Musnad-nya).

Khamr Sebagai Obat

Sudah menjadi sunnatullah, bahwa di samping Allah SWT membuat penyakit, juga membuat obat yang memiliki khasiat untuk menyembuhkan penyakit tersebut. Ada beberapa hadits Nabi SAW yang memberitahukan kita tentang hal itu. Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Allah tidak menurunkan penyakit, kecuali juga menurunkan obatnya” (HR Bukhari, Ahmad, dan Ibnu Majah). Disamping hadits tersebut masih ada beberapa hadits yang senada, seperti yang diriwayatkan oleh Ahmad dari Usamah bin Syarik ra, Ibnu Mas'ud, dan Jabir ra. Hadits yang berasal dari Jabir ra ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Semua hadits itu merupakan sebuah khabar dari Rasulullah SAW bahwa setiap penyakit ada obatnya. Ini merupakan dorongan dari Rasulullah SAW untuk melakukan upaya dalam menghasilkan obat yang bisa mengantarkan kesembuhan dengan izin Allah. Penyakit itu dari Allah, demikian juga obatnya pun Allah. Sedangkan kesembuhannya terjadi atas izin Allah, bukan karena obat tersebut. Allah menjadikan dalam obat terdapat khasiat yang bisa menyembuhkan. Hanya saja, hadits-hadits tersebut tetap dipahami sebagai irsyad (penjelasan) dan bukan sebuah tuntutan yang bersifat wajib.
Memang, berobat sebagai upaya untuk menyembuhkan penyakit merupakan sesuatu yang diperintahkan oleh syara'. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Usamah bin Syarik, ada seorang Badui yang datang kepada Rasulullah dan bertanya, "Apakah kami tidak berobat? Rasulullah menjawab: "Ya. Wahai hamba Allah berobatlah, karena sesungguhnya Allah tidak membuat penyakit kecuali juga membuat obat baginya, kecuali satu penyakit. Mereka bertanya," Apakah itu wahai Rasulullah?" Rasulullah menjawab," al harm" (HR Ibnu Majah, Abu Daud, dan Tirmidiy)
Meskipun hadits ini menunjukkan sebuah thalab (tuntutan) untuk mengerjakan, tetapi tidak secara otomatis menunjukkan hukum wajib. Sebab, hukum wajib tidak hanya dipahami dengan sekedar ada tuntutan, tetapi harus ada qarinah (indikasi) yang menunjukkan bahwa tuntutan itu bersifat jazim. Dalam hadits di atas, -dan hadits lainnya yang senada-- tidak didapati qarinah yang menunjukkan wajib. Justru ada hadits yang menunjukkan kebolehan tidak berobat. Dari Imran bin Husain bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Sebanyak tujuh puluh ribu dari umatku akan masuk surga tanpa dihisab. Mereka bertanya,"Siapakah mereka, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab,"mereka adalah orang-orang yang tidak meminta dibuatkan jimat, tidak meramal, dan tidak berobat. Mereka bertawakal hanya kepada Tuhan mereka" (HR Imam Muslim).
Hadits ini menunjukkan bolehnya tidak berobat, karena kelompok yang masuk surga tanpa hisab adalah orang yang tidak berobat, dan mereka bertawakal kepada Allah terhadap perkara yang mereka hadapi. Demikian pula, Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa ketika Rasulullah SAW didatangi seorang wanita yang menderita penyakit ayan (epilepsi) dan tersingkap pakaiannya bila penyakitnya sedang kambuh, agar beliau mendoakan kesembuhannya, Rasulullah berkata: "Apabila kamu mau bersabar, kamu memperoleh surga, dan apabila kamu mau aku akan berdoa kepada Allah untuk menyembuhkanmu". Wanita itu menjawab,"Saya akan bersabar. (Pakaian) saya tersingkap (apabila sedang terserang ayan), maka doakanlah supaya saya tidak tersingkap". Kemudian Rasulullah mendoakannya (HR Imam Bukhari). Dua hadits tersebut menunjukkan kebolehan tidak berobat. Berarti itu menunjukkan bahwa dorongan Rasulullah untuk berobat dengan menyebutkan bahwa setiap penyakit ada obatnya, dan perintah beliau kepada orang Badui untuk berobat tidak bersifat jazim. Dengan demikian hukum berobat adalah mandub atau sunnah (Abdul Qadim Zallum, dalam Hukum
as Syar'i fi Istinsakh hal 41). Meskipun syara' memerintahkan berobat, dan menjelaskan bahwa setiap penyakit ada obatnya, tetapi syara’membatasi bahwa benda yang haram tidak bisa dijadikan sebagai obat. Berkaitan dengan hal itu, Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat bagimu pada apa-apa yang diharamkan" (HR Al Bukhari dan Al Baihaqi, dan dishahihkan Ibnu Hibban). Pada hadits di atas, Rasulullah SAW memberikan sebuah pengingkaran terhadap adanya benda haram yang bisa digunakan sebagai obat. Ini merupakan jaminan dari Rasulullah SAW bahwa benda haram tidak bisa digunakan sebagai obat. Di samping itu ada beberapa hadits yang secara tegas melarang penggunaan benda-benda haram sebagai obat. Dari Abu Darda\' ra. Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya Allah SWT menurunkan penyakit dan obat, dan menjadikan setiap penyakit ada obatnya. Hendaklah kalian berobat, dan janganlah berobat dengan sesuatu yang haram (HR Abu Daud). Imam Ahmad, Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi meriwayatkan hadits dari Wail bin Hajar bahwa Thariq bin Suwaid al Ju\'fi bertanya kepada Rasulullah SAW tentang khamr, Rasulullah
melarangnya, Thariq tetap mendesak dan berkata, itu saya lakukan sebagai pengobatan, kemudian Rasulullah SAW menjawab : "Sesungguhnya ia bukanlah obat, tetapi justru penyakit." (HR Muslim, Abu Daud, Ahmad, dan Tirmidzi).
Berdasarkan hadits ini, jumhur ulama' berpendapat bahwa berobat dengan khamr hukumnya haram, sebagaimana meminumnya. Demikian pula berobat dengan semua benda-benda najis dan haram, yang didasarkan pada lafadz “dan janganlah berobat dengan sesuatu yang haram”. Ibnu Ruslan mengatakan,"Yang benar adalah dari madzab kami as Syafi'iyyah, yang memperbolehkan berobat dengan seluruh benda najis selain al muskir (khamr)” berdasarkan hadits Urniyyin dalam shahihain ketika Rasulullah SAW memerintah mereka untuk minum air kencing unta untuk berobat. Sedangkan As Syaukani berusaha men-jam'u-kan (memadukan) antara hadits yang bersifat umum, yakni hadits larangan berobat dengan barang haram dan hadits yang bersifat khusus yakni diperbolehkannya orang Urniy untuk berobat dengan kencing unta dengan mengatakan bahwa diharamkannya berobat dengan seluruh benda haram kecuali kencing unta (Nailul Authar IX hal 87).

Tampaklah bahwa para ulama' berbeda pendapat tentang benda haram yang dijadikan obat, tetapi mereka tidak berbeda tentang haramnya khamr sebagai obat. Kesamaan kesimpulan tentang haramnya khamr sebagai obat itu bisa dipahami karena pada hadits yang melarang penggunaan khamr sebagai obat itu Rasulullah SAW tidak hanya menjelaskan bahwa khamr tidak memiliki sifat untuk mengobati suatu penyakit, tetapi justru menjadi sumber penyakit. Berobat dengan khamr sama saja dengan menebar dan menanam penyakit pada tubuh. Kalau tetap dilakukan, tidak hanya sia-sia tetapi justru menjatuhkan diri pada dlarar (bahaya). Padahal kaum muslimin dilarang menjatuhkan diri pada keadaan dlarar. Tambahan bahwa di dalam khamr itu terkandung penyakit, merupakan qarinah yang bersifat jaziim menunjukkan haram. Kesimpulan ini diperkuat dengan hadits yang diriwayatkan oleh Al Khumaidi dari Abu Hurairah (hadits di atas) yang menceritakan ada seorang pria yang hendak menghadiahi Rasul khamr, Rasulullah SAW menolaknya. Demikian juga ketika orang itu hendak menjualnya atau memberikannya kepada orang Yahudi, Rasulullah SAW melarangnya. Ketika dia bertanya, lalu apa yang harus saya lakukan dengan khamr ini, beliau menjawab "Tumpahkanlah ke dalam selokan" (HR Al Khumaidi dalam Musnad-nya). Dalam hadits tersebut, yang seharusnya dilakukan bagi para pemilik khamr, hanya satu, yakni membuangnya ke dalam selokan. Bukan diperintahkan untuk memanfaatkannya, semisal digunakan untuk obat.

Ibnul Qayyim al Jauziyyah mengatakan bahwa obat yang terbuat dari bahan yang haram tidak akan menyembuhkan penyakit ("Ath Thibbun Nabawiy" halaman 124). Dalam bukunya itu, lebih lanjut beliau berkata ,"Agar obat yang digunakan dapat menyembuhkan penyakit, diperlukan syarat: obat itu harus diterima dengan baik, diyakini manfaatnya, dan disertai harapan keberkahan dari Allah SWT yang akan mendatangkan kesembuhan. Yang bermanfaat ialah, yang memperoleh berkah, dan yang paling bermanfaat ialah, yang paling beroleh keberkahan. Orang yang beroleh keberkahan Allah SWT ialah, orang yang dapat memberi manfaat di mana saja ia berada. Keyakinan seorang muslim, akan haramnya sesuatu, membuat dirinya tidak akan, meyakini keberkahan, kemanfaatan dan tidak akan memandang sesuatu itu baik. Dan ia pun tidak akan mau menerimanya. Bahkan makin kuat iman seseorang, ia makin tidak menyukai, sesuatu yang haram itu dan tidak akan meyakini kebaikan dan
kemanfaatannya sebagai obat. Apabila dalam keadaan seperti itu, ia juga mau menerima dan menggunakannya, maka yang diterimanya itu bukanlah obat, melainkan penyakit; kecuali jika
keyakinannya telah berubah, sehingga sesuatu yang buruk itu dipandang baik dan ketidaksukaannya semula telah berubah menjadi suka.Tetapi itu jelas menyalahi keimanannya. Bagi seorang yang benar-benar beriman, hal demikian itu sama sekali tidak dapat diterima. Sebab, ia memandangnya sebagai penyakit. Wallahu a'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar