Laman

Rabu, 08 Juni 2011

Hukum Jual Beli Kucing



Baru-baru ini saya mendengar desas-desus bahwa ada yang mengharamkan jual beli kucing, tepatnya saya mengetahui dari kakak saya, maka dari itu marilah kita tinjau lebih jauh tentang hukum dari jual-beli kucing yang disebut sebagai binatang kesayangan Rasulullah.

Saya telah menelusuri berbagai blog dan diantaranya menyatakan sebagai berikut :



Hukum Jual Beli Kucing Adalah Haram (Sumber :http://rahma02.wordpress.com/2007/10/09/hukum-jual-beli-kucing/) Hukum menjual belikan kucing adalah haram berdasarkan dalil hadits Nabi SAW dan kaidah fiqih (al-qawa’id al-kulliyah).
Dalil hadits Nabi SAW, diriwayatkan dari sahabat Jabir bin Abdillah RA bahwasanya Nabi SAW telah melarang memakan kucing dan melarang pula memakan harga kucing (nahaa [an-nabiyyu] ‘an akli al-hirrah wa ‘an akli tsamaniha) (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Al-Hakim, hadits shahih. Lihat Imam As-Suyuthi, Al-Jami’ Al-Shaghir, Juz II hal. 191).
Hadits Nabi SAW itu menjadi dalil haramnya memakan kucing dan memperjual-belikan kucing. Jadi kita diharamkan memperdagangkan kucing sebagaimana kita diharamkan memakan daging kucing (Tentang haramnya memakan kucing lihat Asy-Syarbaini Al-Khathib, Al-Iqna`, Juz II hal. 273; Syaikh Zakariyya Al-Anshari, Fathul Wahhab, Juz II hal. 192).
Adapun dasar dari kaidah fiqih, adalah kaidah fiqih yang berbunyi :

Kullu maa hurrimaa ‘ala al-‘ibaad fabai’uhu haraam
(Segala sesuatu yang diharamkan atas hamba, maka memperjualbelikannya adalah haram juga) (Lihat Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah, Juz II hal. 248).
Kaidah ini menjelaskan bahwa apa saja yang telah diharamkan syara’, maka diharamkan pula memperjualbelikannya. Baik sesuatu itu diharamkan memakannya (seperti babi, darah, bangkai, singa, elang, anjing), diharamkan meminumnya (seperti khamr), diharamkan membuatnya (seperti patung atau gambar makhluk bernyawa), atau diharamkan pada segi-segi yang lainnya.
Ketika sudah jelas bahwa syara’ mengharamkan kita untuk memakan daging kucing, maka haram pula menjual belikan kucing berdasarkan kaidah fiqih tersebut.
Dengan demikian, jelaslah bahwa menjual belikan kucing adalah haram berdasarkan dalil hadits Nabi SAW dan kaidah fiqih tersebut. Wallahu a’lam

Saya pribadi merasa masih ragu dengan penjelasan diatas, dikarenakan menurut saya Nabi mengharamkan memakan kucing karena ada aturan dasar dilarang memakan binatang bertaring, maka dari itu Nabi melarang memakan kucing, dan nabi melarang jual beli diatas mungkin karena saat itu jual-beli disana untuk dikonsumsi, maka diharakan. Di blog tersebut mengkaitkan hal tersebut yang menurut saya jauh berbeda dengan kaitan bisnis tersebut, apabila hanya dikaitkan dengan haram karena haram dimakan, maka bisa dikatakan haram jual beli monyet, ular, anjing, hiu, dan sebagian besar binatang yang bukan binatang ternak.

Jumhur ulama berpendapat bahwa dibolehkan menjual seekor kucing, diantara mereka adalah para ulama madzhab yang empat. Sementara sebagian ahli ilmu mengharamkannya, diantaranya az Zhahiriyah, juga dinukil dari Abu Hurairoh, Mujahid dan Jabir bin Zaid oleh Ibnul Mundzir, serta dinukil dari Thawus oleh al Mundziriy. Pendapat inilah yang paling tepat yang ditunjukkan oleh nash, diriwayatkan oleh Muslim dari Abu az Zubeir berkata,”Aku bertanya kepada Jabir tentang uang dari (hasil penjualan) anjing dan kucing? Dia berkata,”Hal itu telah dilarang oleh Nabi saw.
Abu Daud meriwayatkan bahwa Nabi saw melarang uang dari (hasil penjualan) anjing dan kucing. Baihaqi juga meriwayatkan bahwa Rasulullah saw melarang memakan (daging) kucing dan melarang uang (penjualan) nya.”
Sebagian ahli ilmu telah melemahkan hadits-hadits tersebut akan tetapi pendapat mereka ini tertolak.
Imam an Nawawi didalam “al Majmu’” mengatakan,”Adapun apa yang disebutkan oleh al Khottobi dan Ibnul Mundzir bahwa hadits itu lemah maka tidaklah benar karena hadits tersebut terdapat didalam shahih Muslim dengan sanad yang shahih…
Al Baihaqi didalam “as Sunan” memberikan jawaban terhadap jumhur,”Bahwa sebagian ahli ilmu menjadikan hadits tersebut untuk kucing apabila kucing itu liar yang tidak bisa dijinakkan, diantara mereka menganggap bahwa hal itu terjadi pada permulaan islam ketika kucing itu dianggap najis kemudian ketika liur kucing itu diangga suci maka harganya boleh diambil, dan tidak satu pun dari kedua pendapat itu yang memiliki dalil yang jelas.”
Ibnul Qoyyim meyakini akan keharaman penjualannya didalam “Zaad al Ma’ad” dan mengatakan,”Demikianlah fatwa Abu Hurairoh yang juga pendapat Thawus, Mujahid bin Zaid, seluruh ahli Zhahir dan salah satu riwayat dari Ahmad, serta pendapat yang dipilih oleh Abu Bakar, dan inilah pendapat yang benar berdasarkan hadits yang shahih dan tidak adanya pertentangan didalamnya mewajibkan untuk berpendapat seperti ini.
Ibnul Mundziriy berkata,”Sesugguhnya terdapat riwayat dari Nabi saw tentang larangan dari menjualnya dan penjualannnya adalah kebatilan dan jika (tidak ada larangan) maka boleh.” Dan dia telah mengetahui bahwa hadits tersebut adalah betul maka seharusnya madzhab Ibnul Mundzir mengharamkan penjualannya. (Markaz al Fatwa no. 18327)
Wallahu A’lam

Di sini tambah tidak jelas apakah Haram atau Halal dalam hal jual beli kucing, dikarenakan sebagian ada yang mengharamkan dan sebagian ada yang menghalalkan.
Saya pribadi sebenarnya kurang menyetujui jika jual beli kucing merupakan hal yang haram, dikarenakan saya pribadi masih belum memahami letak dari keharamannya dikarenakan Nabi memperbolehkan memelihara kucing, tetapi semua itu kembali kepada Allah SWT.

Wallahu A’lam

49 komentar:

  1. biasa na kucing di rumah saya, di kasih atau mama pungut dari jalan karna kasihan.. belum pernah beli kucing.. tapi ada yang bilang, klo mau pelihara, jangan 1, sama dengan menyiksa. jadi klo mau beli kucing, mending 2 sekalian.. gtu mungkin y,, :D

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

      Hapus
    2. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

      Hapus
  2. Mungkin aja, kesepian kalo cuman beli satu, hohoho,,,

    BalasHapus
  3. yang pasti anjing dan kucing itu halal,,,
    itu menurut Islam,,,

    tp klo menurut orang lain (yg ngaku2 Islam dan sok tahu) pasti bilang haram,,,pake alasan2 hadis yg sangat subjektif!
    mereka gak paham bahwa Alquran itu adalah dari Allah,,,
    Sedangkan hadis hanya perkataan dari orang lain (yang ngakunya denger itu dari nabi),
    bahkan kalaupun hadis itu bener2 kata nabi,tetep aja itu tidak perlu diikuti karena ternyata bertentangan dengan Alquran,,,

    يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

    “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al An’am: 145).

    artinya: selain yg disebutkan disitu, semuanya halal. OK?
    mari bersama gunakan kata2 Allah klo memang kalian orang Islam,,,ini Agama Allah,,,bukan Agama milik pembuat hadis. Thanxs

    BalasHapus
    Balasan
    1. ya makanlah daging annjing dan kucing atau mungkin makan daging macan...otak kok cetek!

      Hapus
    2. Wah bahaya, pemahaman nya masih cetek koq berkomentar dgn ayat quran, semua binatang yg bertaring, ga boleh dimakan, semua org islam harus mengikut pada 2 pedoman yaitu quran dan hadist, ibaratnya quran itu buku instruksi nya, dan hadist adalah buku troubleshooting nya diluar itu, seperti cuman perkataan ulama atau yg sarjana alahzar mesir sekalipun klo tdk mendasar pada 2 pedoman itu, haram kita ikuti, sesuai dengan sabda rasululullah, jika kita berbeda pendapat, segeralah kembali kepada ayat alquran

      Hapus
    3. saya khawatir Anonim 21 November 2011 09:48 adalah orang yang tidak paham islam. malah saya curiga orang ini ingin mengobok-obok ajaran agama islam dengan cara memisahkan antara al qur'an dan assunnah nabi muhammad saw. "qul innamaa ana basyarun mitslukum yuukha ilaiyya.." padahal jelas wasiat rasullulla "taraktu fiikum amraini..kitaabullah wa sunnat rasul". cara-cara seperti ini sering dilakukan oleh orang-orang kafir karena mereka tidak akan pernah rela bila agama islam dipelajari dan diamalkan oleh orang islam. "walan tardha anka yahuudu wala nashaara khatta tattabia millatahum".

      Hapus
    4. anjing dan kucing itu halal ?, diapain mas, dimakan ? ... tobat coy, gue aja yang goblog tau kok ... jadi ente berani nantang Nabi junjungan gue ?, kufur sunnah dong lu, ngga dapet syafaat dong lu !!!, baca tu 2 komen diatas !!!.

      Hapus
    5. salam damai gan ,maaf gan klu pemahaman anda memahami ayat alquran seperti itu ,anda itu ibaratnya kayak org yg makan gabah(beras sblm digiling)dgn tanpa menggilingnya,tanpa menyaringya,tanpa menanaknya,proses kita maw makan nasi itu dgn beberapa tahapan gan,nasi yg ada didepan kita tiap pagi siang sore tu dah mengalami beberapa proses,gtu juga kita yg awam klu maw istidlal pda alquran jgn asal jeplak.

      Hapus
    6. sabar masss...
      biar bagaimanapun dia sodara kita yang perlu kita beri pencerahan dan pemahaman...
      saran saya untuk sodara yang comment dengan dengan menukil QS al an am di-atas...untuk lebih mendalami keilmuannya...khususnya tentang kedudukan, fungsi al-hadist dan al-quran sebagai dasar hukum islam.
      semoga kita semua umat islam senantiasa diberikan petunjuk yang benar dan kekuatan untuk saling mengingatkan dan mengamalkan ilmu yg kt dapat.

      Hapus
    7. Saudara2ku semua, harap hati2 dengan komentarnya. Semoga dia memang benar2 seorang muslim (yg masih sedikit pemahaman keislamannya) bukan musuh islam yg ingin menyesatkan kaum muslimin.
      Kita memang diperintahkan untuk taat kepada Allah, tapi Allah jualah yg memerintahkan kita untuk mentaati Rasul-Nya.
      يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ
      Hai orang2 yang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul...
      Sangat dangkal sekali kalo kita beranggapan menjadi seorang muslim itu cukup dengan Alquran saja tanpa hadits.
      Alquran memang sempurna tetapi bersifat global, untuk memahaminya dibutuhkan penjelasan2 lebih rinci dari hadits.
      Sebagai contoh: Carilah dalam Alquran tentang tata cara pelaksanaan sholat lima waktu seperti yg dikerjakan oleh umat islam. Pasti kita tidak akan menemukannya karena semua itu (tata cara sholat)bersumber dari hadits (Perkataan,Perbuatan,ketetapan,persetujuan)Rasul. Sedangkan Alquran hanya memberi perintah global.
      Insya Allah ini bisa jadi salah satu referensi. Semoga Allah memberi pahala kepada pemilik postingan berikut.
      http://noor-wahyudiyanto.blogspot.com/2012/10/perintah-shalat-dalam-alquran.html

      Hapus
    8. Kucing Halal untuk dipelihara, tetapi haram untuk dimakan, sedangkan anjing hanya diperbolehkan dipelihara sebagai penjaga, baik ternak maupun lainnya, untuk dipelihara sebagai peliharaan hukumnya haram, sedangkan untuk dagingnya saya yakin haram juga. Saya akan mencoba membahasnya di artikel selanjutnya.

      Hapus
    9. Wah baru liat nih ada orang yakin sama AlQuran tanpa hadits...xixixi

      Hapus
    10. yang sok tahu hadits itu ga perlu di ikuti berarti bukan umat Nabi Muhammad,asal tau aja lo, Al-Qur'an,Hadits,ijma dan qiyas tu dasar hukum islam, kalau ga begug agama ga usah komen bro...ngotor2in islam aja lo...

      Hapus
    11. astaghfirullohaladzim... anda mengaku islam dgn menyombongkan diri dan berkata kotor... Naudzubillahimindzalik... istighfar pak/ buk.... masalah kharram/ tidaknya WaAllahu'alam...

      tetapi menurut saya ada benarnya "dikharramkan" karena "dikhawatirkan" kucing akan dijadikan pangan/ dikonsumsi, selanjutnya dikhawatirkan pula setelah dibeli, kucing dibiarkan (disia-siakan) begitu saja, padahal menyiksa kucing itu dosa besar. menyiksa kucing itu bnyk macam seperti membiarkan kucing kelaparan, mengurung, diikat, tdk merawat dgn baik, dll.

      membeli kucing akan "tdk kharram" (menurut saya) apabila anda benar2 bertanggung jawab utk merawatnya, jika tdk sanggup maka lepaskanlah ia di bumi Allah yg lain.

      Nah tapiii saran saya lebih baik kita tdk usah membeli kucing maupun menjual kucing ya... kasihan kucing kan...mereka dijual dalam keadaan dikurung, dan mungkin bisa saja kekurangan makanan (nah...tu sj sudah menimbulkan dosa).

      semoga ada manfaatnya saran saya ini... Aamiin YRA

      Hapus
    12. Dipeliharanya halal, JUAL-BELI (berkedok adopsi)nya itu yg haram. Klo diberi dengan cuma2 boleh2 saja.(untuk kucing)

      Hapus
  4. mungkin krn pd jaman nabi kucing diperjualbelikan utk dikonsumsi, jd nabi mengharamkan utk diperjualbelikan.tp jaman sekarang kita membeli kucing untuk dipelihara dan disayang sesuai kebiasaan nabi Muhammad SAW yg slalu menyayangi kucingnya, jd menurut saya ya tdk haram

    BalasHapus
    Balasan
    1. Anda ikhlas gak memberi kucing kepada seseorang secara cuma2 ???

      Hapus
  5. Memang hukum utama berada pada Al-Qur'an, tetapi jika ada indikasi mengarah ke haram sebisa mungkin dihindari, kita sebagai manusia tidak bisa dengan serta merta menuduh bahwa itu dosa atau tidak, karena yang berhak menentukan adalah Allah SWT,,,

    BalasHapus
  6. Bisa jadi, kemungkinan sewaktu itu jual beli konotasinya hanya untuk
    dikonsumsi, maka diharamkan, tetapi semua kembali ke niat dan Allah
    Ta'ala.

    BalasHapus
  7. daripada beli kucing,,mendingan buat fakir miskin uangnya...

    BalasHapus
  8. Mohon Pencerahannya, ini membahas HalalHaram PenjualBelian Kucing atau HalalHaram Makan Daging Kucing???

    BalasHapus
  9. kucingnya pinter bisa maenin komputer ^^

    BalasHapus
  10. mas2 n mb2,,tolong deh sumber utama umat Islam itu qur'an n hadits. Fungsi hadits kadang untuk menjelaskan sesuatu yang ada dalam al Qur'an seperti tatacara sholat, nishab zakat dll; kadang juga berfungsi untuk mengkhususkan sesuatu yang ada dalam al Qur'an yang sifatnya umum; dll atau menjelaskan hukum yg mmg tidak disampaikan dalam al qur'an. termasuk ttg jual beli kucing y dijelaskan dlm hadits tsb maka ia terkatagori menjelaskn hukum y mmg tdk ada alam qur'an; termasuk jg ttg haramnya memakan keledai jinak. satu hal yang harus qt semua ingat bahwa hukum itu tidak dilihat dari sebabnya (turunnya) tapi dari umumnya lafadz. sehingga mau zaman nabi orang suka makan kucing atau tidak maka selama lafadznya bersifat umum (larangan memakan daging n harganya) maka berlaku jg untuk qt sampai hari qiyamat nnt..

    BalasHapus
  11. Kalau dimakan itu jelas haram, segala sesuatu yg diharamkan dalam Islam itu ada maksud nya. yaitu demi kebaikan umat sendiri, contoh babi itu diharamkan karena dagingnya mengandung cacing pita yg itu tidak baik bagi kesehatan , begitu juga Islam melarang umatnya memakan hewan buas dan bertaring, ternyata ada penjelasan ilmiahnya di beberapa universitas dunia termasuk Harvard University bahwa jika manusia memakan daging binatang buas secara terus menerus maka sifat 'kebuasan' dari binatang itu akan menular ke manusia. coba perhatikan para Vegetarian biasanya lebih kalem dibanding yg tidak vegetarian.
    Nah, yang saya bingung itu tenatang pembahasan jual belinya, krn kucing impor itu punya nilai jual yg tinggi jd byk yg memperjual belikannya. mohon pencerahannya..

    BalasHapus
  12. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  13. Yaudah, semuanya kembali ke niat. Kalau kata guru saya, diperbolehkan membeli kucing asal kita membayar uang kepada si penjual kucing dengan niat mengganti rugi seluruh pengorbanan orang itu untuk merawat calon kucing kita (Makanan, waktu untuk main, mandiin, vaksin, vitamin, dll) semua itu kan butuh dana yang gak kecil

    BalasHapus
  14. maaf gan numpang coment tolong cari lagi hadist larangan jual beli kucing di kitab bulughul marom, insyaalah disana terdapat hadis yang menjelaskan larangan menjual tiga hal salah stunya kucing, ada penjelasan di situ haram jual beli karna 3 hal tersebut salah satunya kucing dianggap kurang atau tidak bermanfaat, ada juga penjelasan yang lain karna kucing adalah hewan liar yang dekat dengan manusia (tidak untuk di miliki) mohon di tinjau kembali

    BalasHapus
  15. Mungkin Gan Miza bisa lebih memperjelas hadits yang dimaksud, kekuatan sanadnya, perinciannya, dan sebagainya, terima kasih,,,

    BalasHapus
  16. Bagi yg komen pake hadits atw Qur'an jangan sepotong2 penjelasannya. Kalo memang haram knp gak ada ketegasan dalam hal ini, hanya pd bbrp kelompok aja yg mengharamkan so gak perlu di perdebatkan. sama halnya dg baca qunut dan tahlilan yg banyak perdebatan so bukan masalah dalam islam, smuanya benar. kalo emang gak suka kucing gak usah komen bilang haram.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kami suka kucing, JUAL-BELI(berkedok adopsi)nya yg tidak kami suka (entah itu Kucing Kampung,Kucing Liar,Kucing Hutan,Kucing Laut,Kucing Ruang Angkasa) karena HARAM

      Hapus
  17. saya akui saya masih dangkal ilmu pengetahuan tentang islam. Tapi saya pernah membaca hadits yg diriwayatkan oleh
    Turmuzi bahwa kita harus menjauhkan diri dari hal-hal yg meragukan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. sipp,, (y)
      jd klo masih ragu,, mending gg usah gt y,,

      Hapus
  18. saya juga mempertanyakan hal yang agak mirip dengan hal ini. sekarang ini banyak breeder yang mengganti kata JUAL dengan ADOPSI, alesannya bahwa biaya yang dibayarkan adalah biaya untuk mengganti uang makan + vitamin dsb. kata ADOPSI dianggap sebagai bahasa yang baik dan bijak untuk menjual kucing dan udah tahu sama tahu soal ini. bahkan catlover katanya terbagi dua: pure social catlover dan business catlover. intinya, akad jual beli kucing diganti dengan akad adopsi kucing. well, tentu saja meski tidak sepakat, saya tidak mau berdebat panjang lebar tentang hal ini.

    mengenai apakah halal atau haram,ada yg pernah ngasi saya ini (karena saya juga masih awam, mungkin teman2 bisa share ke saya tentang hadist ini):
    Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, di antara keduanya ada perkara-perkara yang samar (syubhat) yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Siapa saja yang menjaga diri dari syubhat maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Siapa saja yang jatuh ke dalam syubhat maka ia hampir terjatuh pada yang haram, seperti penggembala yang menggembala di sekitar hima (daerah terlarang); hampir-hampir ia (terjatuh) menggembala di dalamnya. Ingatlah, setiap raja memiliki hima. Ingatlah, hima Allah adalah apa-apa yang Dia haramkan, dan ingatlah di dalam tubuh ada sekerat daging, jika ia baik, seluruh tubuhpun baik dan jika ia rusak maka rusak pulalah seluruh tubuh. Ingatlah itu adalah kalbu (HR al-Bukhari, Muslim, Ahmad, an-Nasai, Ibn Majah, Abu Dawud, at-Tirmidzi, ad-Darimi, al-Baihaqi).

    BalasHapus
  19. Hadits2 Nabi tentang keharamannya tidak usah diperdebatkan atau diragukan... jangan mencari pembenaran bahwa boleh di jual belikan..selama ada Hdits shahih maka pendapat ulama manapun tidak berlaku sama sekali....

    BalasHapus
  20. Breeder yang mengatakan halal dengan alasan sebagai pengganti biaya perawatan kalo uangnya di makan ya tetap Haram, kecuali uang itu disimpan untuk biaya perawatan kucing yang lain baru silakan dan tidak dimakan seperpun, dulu kan waktu merawat kucing itu niatnya ikhlas bukan untuk di serahkan ke orang lain dengan niat mendapatkan uang, Kalo dia merawat kucing dan niat diserahkan ke orang lain agar mendapat uang ya Haram kalo dimakan...jangan pernah pelesetin hukum Islam yg sudah jelas Nabi sabdakan dalam Hadits.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul gan, kalo iklas mau meng-adopsikan ke orang lain ,Kenapa gak dari kecil(bayi) aja adopsinya tapi malah nunggu 3Bln an supaya laku dijual.(mungkin anda masih bingung maksud saya)

      Hapus
  21. http://prabucats.blogspot.com/2013/05/apakah-jual-beli-kucing-haram.html

    BalasHapus
  22. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  23. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  24. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  25. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus