Laman

Minggu, 26 Juni 2011

Hukum Memakai Anting


Setelah sebelumnya saya mencoba mencari tahu tentang hukum tato, maka kali ini saya mencoba mencari tahu tentang hukum memakai anting. Sebagian besar pendapat mengatakan bahwa memakai anting untuk perempuan adalah boleh hukumnya, akan tetapi haram hukunya untuk laki-laki. Untuk lebih jelasnya, mari kita bahas lebih lanjut.



Setelah saya menelusuri berbagai blog, saya menemukan hasil seperti ini:
Dalam Islam, wanita diperbolehkan (mubah) memakai perhiasan (termasuk anting) yang terbuat dari emas dan bahan lainnya. Dasar hukumnya adalah hadits Nabi SAW dan konsensus (ijma’) para ulama. Dalil dari hadits adalah :
عَنْ أَبِي مُوسَى الاشْعَرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي وَأُحِلَّ لانَاثِهِمْ
“Dari Abi Musa al-Asy’ari bahwa Rasulullah SAW bersabda: ” Diharamkan memakai (pakaian) sutera dan (perhiasan) emas bagi umatku yang laki-laki dan dihalalkan memakainya bagi kaum perempuan”. (HR.at-Turmuzi)
Dari hadits di atas jelas bahwa hukum memakai anting bagi wanita adalah mubah dan bukannya sunat.
Kontroversi justru terjadi pada hukum menindik telinga untuk pemakaian anting:
Pendapat pertama membolehkan menindik telinga karena hal tersebut sudah menjadi budaya sejak masa Rasulullah sampai sekarang dan tidak ada ulama yang membantah ataupun melarangnya. Berarti hal itu sudah menjadi Ijma’ (kesepakatan ulama). Ini adalah pendapat beberapa ulama mazhab Hanafi, Hanbali dan merupakan pendapat kuat dalam Mazhab Syafi’i.
Pendapat kedua, yaitu pendapat Imam Ramli (W. 1004 H) – meskipun terdapat kontroversi dalam fatwanya, mengatakan haram hukumnya menindik telinga karena dapat menyakiti dan merusak telinga tanpa ada keperluan yang mendesak. Untuk lebih mendalami pendapat beliau mohon ruju’ Kitab Syarah Kanzul Ad-Daqa-iq, Hasyiyah Bujairimi, Fatawa Ar- Ramli. Pendapat ini juga merupakan pendapat Imam Ghazali (W. 505 H).
Saya malah melihat lain. Wanita diwajibkan menutup aurat dan telinga merupakan bagian dari aurat wanita. Pembolehan memakai anting dalam Islam tidak memberi banyak manfaat karena telinga toh harus ditutup juga kecuali untuk suami atau mahram (muhrim). Begitu juga pembolehan anting untuk anak perempuan. Tidak ada keuntungan yang diperoleh kecuali sekedar tontonan bagi orang tuanya. Karena itu, sebaiknya anak perempuan tidak dibiasakan memakai anting sejak kecil. Ini adalah tindakan preventif agar nantinya mereka tidak menjadikannya suatu budaya yang akan mengesampingkan perhatian mereka terhadap kewajiban menutup aurat demi “pameran” anting. Kenyataannya memang seperti itu, banyak kaum wanita tidak menutup aurat atau menutupnya asal-asalan karena ingin antingnya dilihat orang. Sejujurnya, saya melihat fatwa Imam Ghazali dan Ar-Ramli lebih aslam (pantas) untuk diamalkan. Wallahu Ta’ala a’lam.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar