Laman

Rabu, 08 Juni 2011

Hukum Tato



Banyak kita melihat orang-orang bertato dijalanan, tapi kadang kita juga menjumpainya mungkin sewaktu sholat Ied, ataupun sholat Jum'at. Maka timbullah pertanyaan, haramkah tato? Mari kita ulas lebih lanjut:


عَنْ عَلْقَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ.

Dari Alqomah dari Abdullah bin Mas’ud, beliau mengatakan, “Allah melaknat wanita yang menjadi tukang tato dan wanita yang minta ditato, wanita yang mencabuti bulu alis dan wanita yang minta agar bulu alisnya dicabuti, demikian pula wanita yang merenggangkan giginya demi kecantikan. Merekalah wanita-wanita yang mengubah ciptaan Allah” (HR Bukhari no 4604 dan Muslim no 5695).
Semua perbuatan yang pelakunya diancam dengan laknat adalah dosa besar. Tidak disangsikan lagi bahwa hadits di atas dalil bahwa mentato adalah perbuatan yang nilainya dosa besar baik dilakukan oleh perempuan ataupun laki-laki.
Permpuan secara khusus disebutkan dalam hadits di atas karena menimbang bahwa yang paling banyak bertato di masa silam adalah kalangan perempuan.

Dosa besar yang ada dalam masalah tato bukan hanya diperuntukkan untuk pelaku (baca: tukang tato) namun juga didapatkan oleh objek tato.

Bagaimana dengan tato dengan tempelan?
Abu Malik Kamal bin al Sayid Salim mengatakan,
“Di zaman ini muncul tato model baru yaitu tato yang dicapkan dan dilukis pada kulit, tidak dimasukkan ke dalam kulit. Tato model ini dibolehkan dengan syarat jika tidak membahayakan kulit dan tidak diperlihatkan kepada selain suaminya. Kita katakan boleh karena hal tersebut tidak termasuk mengubah ciptaan Allah maka semisal dengan pacar untuk kuku atau rambut. Meski demikian yang lebih baik adalah meninggalkannya karena menyerupai orang yang benar-benar bertato” (Fiqh Sunnah lin Nisa hal 427, Maktabah Taufiqiyyah Mesir). 
(Sumber : http://ustadzaris.com/hukum-tato


Selain itu dikomentar-komentar bawah saya juga mendapati ada yang bertanya bagaimana hukumnya jika sudah terlanjur dan jawabannya adalah yang penting bertobat, dan wajib hukumnya menghilangkan jika mampu. Lalu ada juga yang bertanya, apakah sah jika untuk sholat? Dan dijawab sah apabila rukun sholat lengkap. Jujur saja saya masih ragu, tetapi menurut saya tato hukumnya tidak baik, terlepas dari haram atau tidak saya masih akan mencari lagi.

------ Tanya ------- Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Kepada pengasuh yth, Saya ada sedikit ganjelan dalam beribadah (sholat), tentang rajah atau tatoo, sah tidak sholat saya selama ini, ada tidak dalil atau hukumnya,atau larangan tentang muslim yang ber tatoo atau rajah itu. Wasallam Bayu -------- Jawab ------- Dalam hadist riwayat Bukhari dan Muslim mengatakan Rasulullah melaknat wanita yang menyambung rambutnya, melakukan tato di wajahnya (mutawasshimah), menghilangkan rambut dari wajahnya, menyambung giginya, demi kecantikan, mereka telah merubah ciptaan Allah". Khatib al-Syafi'i mengatakan tatoo hukumnya haram karena hadist di atas., namun sebagian ulama melihat bahwa diharamkannya tatoo dalam hadist tersebut karena tujuan penipuan, misalnya untuk menyulap wajah menjadi lebih menarik dlsb. Ada juga ulama yang berpendapat bahwa tatoo haram karena merubah ciptaan Allah dengan tanpa alasan yang sah. Ada juga yang melihat bahwa tatoo menghalangi orang melakukan shalat sebab dalam salat disyaratkan anggota tubuh kita, pakaian kita, dan tempat salat kita dalam keadaan suci dan bersih, padahal tinta atau zat pewarna yang digunakan dalam tatoo najis sebab pasti terkena atau tercampur darah saat penusukan jarum tatoo. Ada juga pendapat yang mengatakan, mungkin saja tatoo tanpa tanpa terkena darah dan tinta yang digunakan tetap suci. Bila terlanjur bertatoo apakah sah sholatnya? Melihat dari hukum di atas, para ulama melihat bahwa tatoo memang harus dihilangkan karena tetap dikhawatirkan mengandung bahan najis dan menghalangi berwudlu. Apalagi bertatoo juga tidak mencerminkan adab yang islami. Para ulama membuat ketentuan menghilangkan tatoo sbb.: Bila tatoo dilakukan setelah baligh dengan keinginannya sendiri, maka diwajibkan untuk menghilangkannya atau setidaknya berusaha untuk menghilangkannya, asalkan mengilangkan tatoo tersebut tidak samapi merusak anggota tubuh (kulit) yang tertatoo atau menimbulkan rasa sakit yang di atas kewajaran. Bila demikian, maka tidak diharuskan menghilangkannya dan cukup bertobat dan sah shalatnya. Bila tatoo dilakukan pada saat sebelum baligh, maka tidak perlu menghilangkannya dan sah shalatnya. Beberapa kabilah Arab mempunyai tradisi membubuhkan tatoo pada wajah bayi mereka sebagai tanda keanggotaan kabilah dan ada juga beberapa kabilan yang meyakini tatoo sebagai penambah kecantikan. (Dewan Asatidz) Arif Hidayat Shocheh Ha. Lihat fatwa Syeh Atiyah M. Saqr, Mey 1997 
(Sumber : http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?option=com_content&task=view&id=864&Itemid=30)


Menurut sumber diatas, hampir sama dengan yang sebelumnya, mengharamkan tetapi tetap ada kemudahan jika ada penghalang-penghalang. Jadi dapat saya simpulkan bagi seluruh muslimin dan muslimah, jika belum melakukan lebih baik jangan menato tubuh anda, dikarenakan haram hukumnya.

Wallahu A’lam

5 komentar:

  1. yo'i...
    Allah menciptakan kita sudah sedemikian indah, janganlah dirusak keindahan itu.. :D

    BalasHapus
  2. Kalo pake tato non permanen ( tempelan ) dosa gak?
    Hanya untuk perfom / habis itu dihilangkan lagi tatonya.

    BalasHapus
  3. Kalau menurut logika saya sih seharusnya tidak masalah, dikarenakan bisa langsung dihilangkan dan tidak mengganggu ibadah. Tetapi sekali lagi, Wallahu A’lam.

    BalasHapus
  4. Kalo tato tempelan yg cuma tahan 3 hari gimana? Boleh digunakan saat haid saja atau saat tidak haid juga tidak apa apa?

    BalasHapus
  5. Kalau menurut sepemahaman saya hanya boleh saat haid saja, dikarenakan air tidak dapat menembus ke kulit.

    BalasHapus