Laman

Jumat, 10 Juni 2011

Tidak Sholat Jum'at Murtad?



Dulu sewaktu sd ada seorang teman saya yang berkata,"Kalau kita nggak sholat jum'at 3 kali berturut-turut murtad lho.". Lalu saya dan teman-teman saya yang lainnya yang sewaktu sd itu hobinya bermain PS di rental sewaktu jum'at selalu menjalankan sholat jum'at walaupun terkadang telat (maklum masih anak sd belum tahu hukumnya telat sholat jumat). Lalu saya teringat lagi perkataan teman saya dulu itu, apa benar sekejam itukah hukumnya jika meninggalkan sholat jum'at? Lalu saya melanglang buana di dunia maya mencari hukumnya meninggalkan sholat jum'at. Beberapa yang saya dapatkan seperti ini.



Bukan dinyatakan murtad, ya.....
Yang berhak menyatakan seseorang murtad hanyalah mahkamah, dan tentu saja...jika orang yang bersangkutan sendiri menyatakan dirinya keluar dari Islam.

Orang yang tidak melaksanakan sholat Jumat 3 kali berturut-2,
pada masa Rasulullah SAW dianggap memiliki sifat ala orang kafir,
atau dianggap memiliki karakter orang munafik.

Maklum aja... pada saat itu kondisinya Rasulullah SAW masih hidup,dan para sahabat hidup bersama Rasulullah SAW, dan hukum/syariah Islam diterapkan di masyarakat.

Ini hadits-2 nya:
Ibnu ‘Abbas r.a.: “Barangsiapa meninggalkan tiga kali shalat Jum’at berturut-turut, sungguh dia telah mencampakkan Islam ke belakang punggungnya (kafir).” (HR Abu Ya’la, dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahiih at-Targhiib no. 732)

Dari Usamah bin Zaid r.a. dari Nabi saw., beliau bersabda, “Barangsiapa yang meninggalkan tiga kali shalat Jum’at tanpa udzur (alasan yang sah), niscaya dia tercatat dalam golongan orang-orang munafik.” (Hadits shahih, termuat dalam Shahihul Jami’us Shaghir no: 6144 dan Thabrani dalam al-Kabir I: 170 no: 422).

“Hendaklah orang-orang itu benar-benar berhenti dari meninggalkan shalat Jum’at, atau Allah benar-benar menutup rapat hati mereka, kemudian mereka benar-benar akan menjadi orang-orang yang lalai.” (Hadits shahih dalam Shahih Shahihul Jami’us Shaghir hal 142 not 5 no: 548, Muslim II: 591 no: 865, Nasa’i III: 88)


Semoga tulisan dibawah bermanfaat.
wallahu'alam


(Sumber : http://forumm.wgaul.com/showthread.php?t=84740 , 11 Juni 2011)

Menurut saya memang sungguh sangat terlalu jika meninggalkan sholat jum'at tanpa alasan yang berarti walau hanya sekali, sholat yang notabene hanya seminggu sekali itu seharusnya dijalankan, jika tidak dijalankan, bagaimana dengan sholat yang 5 waktu? Apakah murtad atau tidak itu semua kembali kepada Allah SWT.

Wallahu'alam...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar