Laman

Minggu, 26 Juni 2011

Hukum Memakai Anting


Setelah sebelumnya saya mencoba mencari tahu tentang hukum tato, maka kali ini saya mencoba mencari tahu tentang hukum memakai anting. Sebagian besar pendapat mengatakan bahwa memakai anting untuk perempuan adalah boleh hukumnya, akan tetapi haram hukunya untuk laki-laki. Untuk lebih jelasnya, mari kita bahas lebih lanjut.

Rabu, 15 Juni 2011

Hukum Cincin Emas, Emas Putih, dan Perak Bagi Pria


Mungkin sebagian besar kita sudah tahu bahwa emas haram hukumnya dipakai oleh pria. Lalu bagaimana dengan Emas Putih dan Perak? Untuk lebih lanjutnya mari kita bahas lebih mendalam.

Jumat, 10 Juni 2011

Tidak Sholat Jum'at Murtad?



Dulu sewaktu sd ada seorang teman saya yang berkata,"Kalau kita nggak sholat jum'at 3 kali berturut-turut murtad lho.". Lalu saya dan teman-teman saya yang lainnya yang sewaktu sd itu hobinya bermain PS di rental sewaktu jum'at selalu menjalankan sholat jum'at walaupun terkadang telat (maklum masih anak sd belum tahu hukumnya telat sholat jumat). Lalu saya teringat lagi perkataan teman saya dulu itu, apa benar sekejam itukah hukumnya jika meninggalkan sholat jum'at? Lalu saya melanglang buana di dunia maya mencari hukumnya meninggalkan sholat jum'at. Beberapa yang saya dapatkan seperti ini.

Rabu, 08 Juni 2011

Hukum Tato



Banyak kita melihat orang-orang bertato dijalanan, tapi kadang kita juga menjumpainya mungkin sewaktu sholat Ied, ataupun sholat Jum'at. Maka timbullah pertanyaan, haramkah tato? Mari kita ulas lebih lanjut:

Hukum Jual Beli Kucing



Baru-baru ini saya mendengar desas-desus bahwa ada yang mengharamkan jual beli kucing, tepatnya saya mengetahui dari kakak saya, maka dari itu marilah kita tinjau lebih jauh tentang hukum dari jual-beli kucing yang disebut sebagai binatang kesayangan Rasulullah.

Saya telah menelusuri berbagai blog dan diantaranya menyatakan sebagai berikut :

Haramnya Khamr



Secara bahasa khamr artinya sesuatu yang menutupi,sedangkan dalam itilah fiqh yaitu segala macam yang memabukan. Sebagaimana sabda Rsulullah SAW : yang artinya kurang lebih;" Tiap-tiap yang memabukan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram." (HT. Muslim)

Dengan demikian yang dinamakan khmar tidak hanya terbatas pada minuman keras aan tetapi mencakup segala jenis barang yang memabukan sepertiyang telah kita kenal mulai dari MIRAS, NARKOTIK, GANJA, PUTAW, SABU-SABU DAN LAINNYA.