Laman

Rabu, 08 Juni 2011

Hukum Jual Beli Kucing



Baru-baru ini saya mendengar desas-desus bahwa ada yang mengharamkan jual beli kucing, tepatnya saya mengetahui dari kakak saya, maka dari itu marilah kita tinjau lebih jauh tentang hukum dari jual-beli kucing yang disebut sebagai binatang kesayangan Rasulullah.

Saya telah menelusuri berbagai blog dan diantaranya menyatakan sebagai berikut :

Haramnya Khamr



Secara bahasa khamr artinya sesuatu yang menutupi,sedangkan dalam itilah fiqh yaitu segala macam yang memabukan. Sebagaimana sabda Rsulullah SAW : yang artinya kurang lebih;" Tiap-tiap yang memabukan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram." (HT. Muslim)

Dengan demikian yang dinamakan khmar tidak hanya terbatas pada minuman keras aan tetapi mencakup segala jenis barang yang memabukan sepertiyang telah kita kenal mulai dari MIRAS, NARKOTIK, GANJA, PUTAW, SABU-SABU DAN LAINNYA.