Blog ini berisi hukum-hukum Islam mulai dari yang jelas mengharamkan hingga samar-samar. Blog ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah e-dakwah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
Rabu, 08 Juni 2011
Hukum Jual Beli Kucing
Baru-baru ini saya mendengar desas-desus bahwa ada yang mengharamkan jual beli kucing, tepatnya saya mengetahui dari kakak saya, maka dari itu marilah kita tinjau lebih jauh tentang hukum dari jual-beli kucing yang disebut sebagai binatang kesayangan Rasulullah.
Saya telah menelusuri berbagai blog dan diantaranya menyatakan sebagai berikut :
Haramnya Khamr
Secara bahasa khamr artinya sesuatu yang menutupi,sedangkan dalam itilah fiqh yaitu segala macam yang memabukan. Sebagaimana sabda Rsulullah SAW : yang artinya kurang lebih;" Tiap-tiap yang memabukan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram." (HT. Muslim)
Dengan demikian yang dinamakan khmar tidak hanya terbatas pada minuman keras aan tetapi mencakup segala jenis barang yang memabukan sepertiyang telah kita kenal mulai dari MIRAS, NARKOTIK, GANJA, PUTAW, SABU-SABU DAN LAINNYA.
Langganan:
Postingan (Atom)

