Laman

Rabu, 15 Juni 2011

Hukum Cincin Emas, Emas Putih, dan Perak Bagi Pria


Mungkin sebagian besar kita sudah tahu bahwa emas haram hukumnya dipakai oleh pria. Lalu bagaimana dengan Emas Putih dan Perak? Untuk lebih lanjutnya mari kita bahas lebih mendalam.
Setelah saya mengunjungi beberapa situs saya menemukan referensi sebagai berikut :
Untuk hukum emas : (Sumber:Rumayshoo - Hukum Emas, 16 Juni 2011)

عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا
Dari Abu Musa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria’.” (HR. An Nasai no. 5148 dan Ahmad 4/392. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Sedangkan secara khusus mengenai cincin emas terjadi ijma’ (kesepakatan) para ulama dalam hal ini akan haramnya. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Al Bukhari dan selainnya,
نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang cincin emas (bagi laki-laki)”. (HR. Bukhari no. 5863 dan Muslim no. 2089). Sudah dimaklumi bahwa asal larangan adalah haram.
Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Syarh Shahih Muslim (14/32), “Emas itu haram bagi laki-laki berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama.” Dalam kitab yang sama (14/65), Imam Nawawi juga berkata, “Para ulama kaum muslimin sepakat bahwa cincin emas halal bagi wanita. Sebaliknya mereka juga sepakat bahwa cincin emas haram bagi pria.”
Dalam Al Majmu’, Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dibolehkan bagi para wanita yang telah menikah dan selainnya untuk mengenakan cincin perak sebagaimana dibolehkan cincin emas bagi mereka. Hal ini termasuk perkara yang disepakati oleh para ulama dan tidak ada khilaf di dalamnya.” (Al Majmu’, 4/464)
Wallahu waliyyut taufiq.
Lalu untuk emas Putih adalah sebagai berikut : (Sumber : Rumaysho - Emas Putih, 16 Juni 2011)
Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 21867, 24/61
Soal:
Sudah tersebar di sebagian orang khususnya pria penggunaan emas yang disebut “emas putih”. Emas putih tersebut digunakan sebagai jam tangan, cincin atau pena. Orang-orang yang menjual emas semacam ini atau yang pakar perhiasan mengatakan bahwa emas putih adalah emas kuning seperti yang kita kenal. Emas tersebut dicampur dengan logam tertentu (sekitar 5-10%) yang merubah warnanya dari warna kuning emas menjadi putih atau bisa pula menjadi warna lainnya sehingga ia seperti menjadi logam lain. Emas ini sering digunakan akhir-akhir ini dan menjadi rancu akan hukumnya pada kebanyakan orang. Kami harapkan dari Anda sekalian untuk memberikan fatwa akan hukum menggunakan emas putih ini. Semoga Allah membalas amalan kalian dengan kebaikan atas perjuangan pada Islam dan kaum muslimin.
Jawab:
Jika realitanya seperti yang kalian ceritakan, maka emas putih semacam itu (yang merupakan hasil campuran dengan logam lain) memiliki hukum sebagaimana emas kuning. Karenanya hukum emas tersebut tidaklah keluar dari pengharaman riba fadhl (artinya tidak boleh lebih bila ditukar sejenis, yaitu ketika ditukar emas dan emas walau beda kadar) dan wajib diserahkan tunai dalam satu majelis ketika ditukar dengan sesama emas, atau ditukar dengan perak atau uang kertas. Emas putih juga tidak boleh digunakan oleh pria (sebagaimana emas kuning). Dan tidak boleh pula menggunakan bejana dari emas putih. Jadi penamaannya dengan emas putih tidaklah mengeluarkan dari hukum tersebut (artinya sama hukumnya dengan emas kuning karena ada campuran emasnya, pen).
Wabillahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
[Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh selaku ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan selaku anggota, dan Syaikh Sholeh Al Fauzan selaku anggota]

Semoga semakin mendapatkan penjelasan dengan artikel singkat di atas. Wallahu waliyyut taufiq.

27th Sakan of KSU, Riyadh-KSA, 26 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (29/05/2011)

Sedangkan untuk perak : (Sumber : Rumaysho - Perak, 16 Juni 2011)
Para ulama sepakat (berijma’) bahwa cincin perak dibolehkan bagi pria. Hal ini berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
كَتَبَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - كِتَابًا - أَوْ أَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ - فَقِيلَ لَهُ إِنَّهُمْ لاَ يَقْرَءُونَ كِتَابًا إِلاَّ مَخْتُومًا . فَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ نَقْشُهُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ . كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِهِ فِى يَدِهِ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menulis atau ingin menulis. Ada yang mengatakan padanya, mereka tidak membaca kitab kecuali dicap. Kemudian beliau mengambil cincin dari perak yang terukir nama ‘Muhammad Rasulullah’. Seakan-akan saya melihat putihnya tangan beliau.” (HR. Bukhari no. 65 dan Muslim no. 2092)
Dalam Al Muntaqo Syarh Muwatho’ (2/90), disebutkan bahwa perak bagi pria dibolehkan dalam tiga penggunaan, yaitu pedang, cincin dan mushaf.
Asy Syarbini mengatakan, “Tidak dimakruhkan penggunaan cincin perak bagi wanita”. (Mughnil Muhtaj, 1/579)

Referensi:
Al Muntaqo Syarh Muwatho’, Mawqi’ Al Islam.
Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfaazhil Minhaaj, Syamsuddin Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini, terbitan Darul Ma’rifah, cetakan pertama, 1418 H.
Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 32/164, terbitan Kementrian Agama dan Urusan Islamiyyah Kuwait.

Before long trip to Riyadh KSA @ Panggang-Gunung Kidul, 23 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (26/05/2011)

Jika menyimpulkan dari sumber-sumber diatas, maka dapat disimpulkan bahwa cincin emas dan emas putih haram hukumnya dipakai oleh Pria, sedangkan cincin perak masih halal.
Wallahua'lam

3 komentar:

  1. saya juga pernah membaca sedikit tentang di halal-kannya cincin perak untuk pria namun di artikel ini sepertinya sudah di ulas lumayan lengkap...
    Wallahua'lam

    BalasHapus
  2. trimakasih infonya.. sangat bermanfaat

    BalasHapus
  3. Bagaimana hukumnya kalau Titanium? Terima kasih

    BalasHapus